Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Kerja Nusa Tenggara

Memahami Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Kerja Nusa Tenggara

Lokasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralamat strategis di Jalan Gatot Subroto Kav. 40‑42, Jakarta, 12190. Lokasi ini merupakan pusat koordinasi, administrasi, dan pelaporan atas seluruh kegiatan perpajakan di Indonesia.

Daftar Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak

Di bawah naungan DJP terdapat lebih dari 500 unit kerja. Unit-unit ini tersebar di seluruh kepulauan nusantara, mulai dari kantor pusat, kantor wilayah, hingga kantor pelaksanaan pajak (KPP). Setiap unit memainkan peran krusial dalam pengumpulan, penegakan, dan pelaporan pajak. Salah satu contoh unit adalah Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan serta Direktorat Pusat, yang menangani data pajak nasional.

Organisasi DJP dan Hubungannya dengan Kementerian Keuangan

DJP berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia. Organisasi ini meliputi lebih dari 42.000 pegawai yang berkompeten di berbagai bidang perpajakan. Komposisi tenaga kerja mencakup akuntan, auditor, analis kebijakan fiskal, dan spesialis pajak. Struktur hierarki DJP berfokus pada efisiensi pelayanan publik, inovasi teknologi, serta peningkatan kepatuhan pajak.

Siapa Menyatakan Sebagai Pusat DJP?

Daftar Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak yang disahkan oleh Menteri Keuangan Indonesia menandai setiap entitas resmi yang beroperasi di bawah naungan DJP. Unit-unit ini berkontribusi pada pelaporan pajak bulanan, penarikan pajak, serta pemantauan kepatuhan wajib pajak.

Alamat KPP Se‑Indonesia dan Peranannya

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten. Setiap KPP memiliki alamat yang berbeda yang mudah diakses oleh wajib pajak. Informasi lengkap alamat KPP dapat ditemukan melalui situs resmi DJP atau aplikasi mobile “Alfa” yang memudahkan akses pelayanan.

Peran DJP di Wilayah Jakarta Pusat

  • Kanwil DJP Jakarta Pusat menindaklanjuti kebijakan perpajakan di wilayah administrasi Jakarta Pusat.
  • Penyediaan layanan peradilan pajak serta mediasi sengketa pajak.
  • Manajemen data elektronik dan sistem integrasi dengan portal “e‑Filing”.

Kerja di DJP: Pilihan Karier untuk Lulusan Perpajakan

Perpajakan menawarkan peluang karier yang meluas di DJP. Lulusan jurusan Perpajakan dapat mengejar posisi di Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, atau Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak). Selain itu, peluang lintas fungsi dalam kepatuhan, audit, dan layanan kebijakan fiskal juga terbuka lebar.

Kontak Kantor Pusat DJP

  • Telepon: 021‑5251609, 021‑5250208, 021‑5262880
  • Fax: 021‑5203104
  • Alamat: Jalan Gatot Subroto Kav. 40‑42, Jakarta, 12190

Untuk memanfaatkan layanan DJP, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pusat secara langsung atau memanfaatkan sistem elektronik e‑Filing. Ketersediaan informasi lengkap tentang prosedur pajak dapat diakses melalui situs resmi DJP (pajak.go.id).

Deskripsi : Tinjau pusat kebijakan dan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak. Dapatkan lokasi, kontak, dan panduan karier perkiraan di DJP. GAMBAR : Ilustrasi gedung kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta dengan nuansa modern dan nuansa perpajakan.

Posting Komentar untuk "Memahami Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Kerja Nusa Tenggara "