Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Kerja di Lingkungan Pengadilan Agama Berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 2020

Oleh : Nadiya Wira

 

Untuk menetralisir dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai New Normal. New Normal sendiri merupakan tatanan kenormalan baru yang bertujuan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan COVID-19. Cara beradaptasi yang dimaksud adalah dengan rutin cuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat keluar rumah, jaga jarak aman minimal 1 meter dari orang lain, dan menghindari kerumunan. Pemerintah berharap dengan dibuatnya aturan baru mengenai New Normal, situasi di setiap sektor di Indonesia dapat kembali kondusif di tengah wabah COVID-19.

Sebelum muncul aturan mengenai New Normal, sejumlah kebijakan sudah dibuat Pemerintah untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19. Mulai dari; karantina bagi WNI dan WNA yang memiliki riwayat perjalanan jauh; social dan physical distancing; bekerja dan sekolah dari rumah; hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.

Namun nyatanya kasus positif COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah dan dampak yang diakibatkan virus ini semakin terasa di tengah masyarakat. Virus yang terus menyebar dan aktivitas yang kerap dibatasi tak hanya memberi dampak pada bidang kesehatan dan sosial saja, namun bidang ekonomi, politik, dan hukum juga menerima dampak yang tak kalah besarnya.

Lembaga Yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada di bawah kekuasaannya juga mengalami kemunduran operasional dikarenakan sistem kerja yang kerap berubah karena virus yang semakin mewabah. Belum lagi dampak COVID-19 di sektor ekonomi melahirkan pelaku-pelaku kriminal baru dan menciptakan konflik rumah tangga sehingga lembaga hukum mau tak mau harus bekerja ekstra untuk memberi keadilan di tengah situasi seperti sekarang. Untungnya kebijakan baru mengenai New Normal membuat Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru. Dengan diedarkannya SEMA tersebut, lembaga hukum dapat kembali eksis dan siap beradaptasi di tengah Pandemi COVID-19.

Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat satu yang melaksanakan sistem Peradilan Agama di Indonesia juga harus mengikuti aturan yang tertera di dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2020. Hal ini dimaksudkan, agar situasi dan kondisi di Pengadilan Agama tetap kondusif dan patuh terhadap protokoler kesehatan yang telah diberlakukan. Berikut ini penyesuaian New Normal di lingkungan Pengadilan Agama:

1. Pimpinan pengadilan memastikan sistem kerja secara akuntabel dan selektif.

2. Hakim dan aparatur wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

3. Pelaksanaan kedinasan agar mengutamakan bekerja di kantor (work form office).

4. Pelaksanaan kedinasan bekerja dari rumah (work from home) dilakukan secara efektif dan selektif.

5. Rapat memanfaatkan teknologi informasi.

6. Seminar menggunakan webinar.

7. Bila mendesak, rapat tetap memperhatikan physical distancing dan jumlah peserta harus sesuai dengan ketentuan.

8. Hakim, aparatur, tamu, dan pengunjung Peradilan wajib menggunakan masker.

9. Hakim, aparatur, tamu dan pengunjung Peradilan wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan melakukan pengecekan suhu badan.

10. Meminimalisir pengunjung persidangan.

11. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif.

12. Pimpinan pengadilan menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan peradilan. Seperti:

a. Memaksimalkan penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

b. Membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi

c. Menyampaikan informasi dan standar pelayanan baru kepada pencari keadilan secara elektronik.

d. Pelaksanaan sidang perkara pidana yang dilakukan secara daring/telekonferensi agar tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan perjanjian kerja sama dengan Kemenkum HAM.

e. Memastikan bahwa output dari pelayanan Peradilan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

13. Pemantauan, pengawasan, dan disiplin pegawai didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 Tahun 2020 ini harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait, terkhususnya Hakim, aparatur, tamu, dan pengunjung yang ada di Pengadilan Agama. Kenapa? Karena mencegah meluasnya virus COVID-19 ini adalah hak dan kewajiban seluruh masyarakat. Bagaimanapun, segala sesuatunya harus dimulai dari diri kita sendiri. Keadilan bisa terwujud ketika pihak yang satu dengan pihak yang lain mampu memahami dan mengamalkan peraturan yang telah diberlakukan.

Terkadang hal baru memang membawa ketakutan. Tapi dunia selalu butuh perubahan. Tetap sehat, cepat beradaptasi. Mari bersama kita sukseskan New Normal ini. Keep calm and stay safe. Bersama kita kuat. Kuat kita glowing. 


*Penulis merupakan mahasiswi program studi Ahwal Syakhsiyah yang sedang melaksanakan KKN DR UIN-SU, Kelompok 110
Tri Ayu @triayunst
Tri Ayu @triayunst Hello, I am writer of the Pojokata site. My name is Tri Ayu (Instagram @triayunst). I am a writer who has produced 6 books such as scholarship books, poetry, and novels. I am also an SEO Writer who has experience in displaying dozens of articles on the main page of the Google search engine. I love photography, videography, product reviews, beauty & lifestyle, cooking, finance, technology, etc. I am also an Content Creator and Blogger with experience in creating content. You can collaborate with me by contacting my Instagram or email triayunst.id@gmail.com. Come on, build partnership and let's be friends with me!

Posting Komentar untuk "Sistem Kerja di Lingkungan Pengadilan Agama Berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 2020"