Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Corona pada Kacamata Perbankan Syariah


Oleh : Nur Fithri Amrunnisa

Sejak pertama kali terkonfirmasi sebuah virus yang menyerang kesehatan masyarakat di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019 lalu, seluruh dunia saat ini masih menghadapi sebuah wabah yang disebabkan oleh virus corona. Coronavirus merupakan virus yang dapat mengganggu sistem pernapasan pada manusia. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penyebaran virus corona saat ini setidaknya telah menyebar ke 216 negara dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 17.660.523 kasus dengan jumlah kematian 680.894 kasus. Di Indonesia sendiri telah terkonfirmasi positif corona sebanyak 115.056 kasus dengan rincian 5.388 jiwa meninggal dan 72.050  kasus sembuh.

Tidak dapat dipungkiri, penyebaran virus corona tentu juga mengganggu mobilitas masyarakat. Langkah preventif yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan penetapan aturan  jaga jarak secara fisik (physical distancing), jaga jarak sosial (social distancing), hingga karantina wilayah (lockdown)Hal ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus corona. Di Indonesia sendiri pemerintah memilih untuk melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pengambilan aturan ini tentu saja berdampak pada masyarakat terutama di sektor ekonomi. Kebijakan yang diambil membuat masyarakat harus tetap berada di rumah, sehingga hal ini tentu saja berdampak pada penghasilan masyarakat.

Dampak penyebaran virus corona juga dirasakan oleh sektor ekonomi tidak terkecuali sektor perbankan. Risiko-risiko seperti risiko kredit yang merupakan risiko gagal bayar debitur dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank. Kemudian risiko pasar yang merupakan risiko yang terjadi akibat adanya perubahan harga yang disebabkan oleh perubahan kondisi pasar. Selanjutnya risiko likuiditas yang merupakan risiko yang terjadi karena bank tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo kepada debitur. Ketiga risiko di atas juga tidak dapat dihindarkan pada sektor perbankan syariah.

Langkah yang diambil untuk menanggulangi dampak dari virus corona, pemerintah melalui OJK telah menerbitkan sebuah aturan mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical sebagai Dampak dari Penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam POJK NO.11/POJK.03/2020. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan relaksasi kepada nasabah perbankan yang terkena dampak dari penyebaran virus corona melalui restrukturisasi dan rescheduling pembiayaan baik nasabah Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) maupun Non UMKM.

Bank Syariah  dalam kegiatan operasionalnya menerapkan nisbah bagi hasil serta menjalankan prinsip adil dan seimbang dengan mementingkan maslahat. Dengan keunikan yang dimiliki bank syariah ini dapat meminimalkan risiko yang akan dihadapi bank pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Meskipun pada sisi penyaluran pembiayaan mengalami penurunan dengan adanya pandemi ini dikarenakan permintaan dari pelaku usaha maupun  perusahaan sangat rendah, bank syariah yang menjalankan operasionalnya menggunakan sistem bagi hasil diperkirakan memiliki keunggulan dibandingkan bank konvensional. Hal ini disebabkan sistem bagi hasil yang diterapkan pada bank syariah akan membuat kondisi neraca bank syariah pada masa pandemi saat ini tetap elastis.

Saat ini Indonesia telah memasuki new normal (era baru), kondisi ini juga tidak luput dari perhatian bank syariah. Dalam memasuki fase new normal ada beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh bank syariah yaitu :

1. Melakukan mitigasi risiko dengan cara restrukturisasi pinjaman dengan memilih secara hati-hati debitur yang layak untuk direstrukturisasi. Pemberian restrukturisasi ini akan menekan pendapatan bank. Di samping itu, bank juga dihadapkan pada risiko likuiditas yang berpotensi mengetat karena pemberian restrukturisasi.

2. Fokus pada industri yang memiliki prospek. Pada dasarnya apapun yang terjadi bank harus mengembalikan dana kepada nasabah deposannya dan bank harus tetap tumbuh.

3. Mengembangkan Digital Banking dan Digital Marketing, kondisi pandemi corona saat ini menguji layanan digital banking perbankan syariah apakah sudah baik penggunaannya oleh nasabah. Perbankan syariah mau tidak mau harus melakukan digital marketing. Kondisi pandemi memaksa semua pertemuan dilakukan secara virtual. Hal tu harus dimanfaatkan sebagai ajang untuk berjualan.

4. Melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dengan membantu mendigitalisasi segmen usaha ini agar bisa tetap hidup. Bentuk pendampingan ini dapat diwujudkan melalui Tanggung Jawab Sosial atau dalam istilah perbankan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk virtual.

5. Fase terakhir yang paling penting adalah perbankan syariah harus bisa kreatif dan inovatif dan tidak menggunakan cara yang lama di saat pandemi ini, perbankan syariah dituntut untuk mampu beradaptasi dengan kondisi pandemi saat ini.

Jika dilihat dari kacamata perbankan syariah akan terlihat sangat jelas dampak signifikan dari penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah di negeri kita ini. Pemaparan di atas memberikan kita pelajaran untuk selalu was-was dalam bertindak. Melalui strategi fase new normal, perbankan syariah bisa menerapkan langkah-langkah tersebut di kehidupan sehari-hari agar tujuan yang diinginkan perbankan syariah bisa tercapai dengan semestinya.


*Penulis merupakan mahasiswi program studi Perbankan Syariah yang sedang melaksanakan KKN DR UIN-SU, kelompok 42

Tri Ayu @triayunst
Tri Ayu @triayunst Hello, I am writer of the Pojokata site. My name is Tri Ayu (Instagram @triayunst). I am a writer who has produced 6 books such as scholarship books, poetry, and novels. I am also an SEO Writer who has experience in displaying dozens of articles on the main page of the Google search engine. I love photography, videography, product reviews, beauty & lifestyle, cooking, finance, technology, etc. I am also an Content Creator and Blogger with experience in creating content. You can collaborate with me by contacting my Instagram or email triayunst.id@gmail.com. Come on, build partnership and let's be friends with me!

Posting Komentar untuk "Corona pada Kacamata Perbankan Syariah"